Ujian Kenaikan Kelas (UKK) kembali dilaksanakan. Namun, ada beberapa perbedaan dalam sistem kenaikan kelas, penulisan nilai rapor, dan pengambilan nilai sikap siswa, seperti yang dijelaskan oleh Ida Widiyastuti selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 1 Jepara.
“Untuk tahun ini, ada perbedaan dalam sistem kenaikan kelas. Yaitu, nilai mata pelajaran (mapel) pada semester satu dan dua dirata-rata, baru kemudian ditentukan apakah di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau tidak. Jika kurang dari KKM, maka mapel tersebut dinyatakan tidak tuntas dan jika ada dua mapel yang nilainya tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas. Kalau tahun lalu, nilai mapel di semester satu dan dua tidak dirata-rata, melainkan dihitung terpisah. Misalkan, nilai matematika semester satu tidak tuntas dan semester dua juga tidak tuntas maka siswa tersebut tidak naik kelas, karena ada dua nilai yang tidak tuntas,” tuturnya.
Selain itu, penulisan angka nilai pada rapor yang sebelumnya memakai skala 1-4, akan diganti menjadi skala 1-100. Pengambilan nilai sikap juga berbeda. Jika sebelumnya, nilai sikap terdapat pada semua mapel, maka kali ini hanya ada dua nilai sikap, yaitu sikap spiritual dan sosial yang akan dinilai oleh seluruh guru mapel dan kemudian disimpulkan oleh wali kelas. Jadi, nilai sikap tidak lagi menjadi nilai untuk setiap mapel melainkan berdiri sendiri.
Jadi, sudah siapkah untuk besok? (HD)