Kejaksaan Negeri Jepara Datangi Smansara

Penyampaian materi perundungan dari Alfi Nur Fata
Penyampaian materi perundungan dari Alfi Nur Fata

Kejaksaan Negeri Jepara menggandeng SMAN 1 Jepara untuk mengadakan sosialisasi yang bertempat di ruang Multimedia pada (03/08/17) pukul 08.30 dan berakhir 10.45 yang disampaikan oleh Lukman dan Fata selaku jaksa fungsional kejaksaan. Kegiatan ini sebagai bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah yang rutin diadakan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setiap tahunnya.

Sosialisasi itu diisi dua sesi dimana sesi pertama adalah sesi pembahasan materi Narkotika yang disampaikan oleh Lukman. Sebelum penyampaian isi materi, Lukman memutarkan video pendek tentang Narkotika, video itu menceritakan bahwa korban narkotika akibat dari salah pergaulan.

Materinya sendiri membahas tentang masuknya narkotika ke Indonesia, dengan berbagai cara yang dihalalkan pelaku untuk bisa memasukan narkotika ke negara kita terutama di sekolah kita sendiri. Contohnya melalui permen, snack maupun makanan lainnya. Adapun pasal pidana bagi pengguna narkoba yaitu pasal 111/112 UU no. 31 tahun 2009.

Tak hanya Lukman, Fata juga melanjutkan sosialisasi dengan materi berbeda yakni perundungan. Fata mengatakan bahwa perundungan menjadi salah satu hal yang umum terjadi, beberapa contohnya mendorong,mengejek, menampar, merendahkan harga diri seseorang. Tak hanya itu, perundungan lewat sosial media juga marak dilakukan masyarakat. Padahal UU ITE yang mengatur tentang masalah media sosial lebih berat daripada UU KUHP dengan kasus yang sama.

Pelaku perundungan disekolah akan mendapat sanksi dikembalikan kepada orangtuanya maupun diserahkan untuk anak usia 8 -12 tahun. Jika pelaku berumur kurang dari 18 tahun ia dikenakan kurungan min. 4 tahun – maks.12 tahun penjara maupun denda min.Rp 800.000.000 – Rp 8.000.000.000 sebagai denda terberatnya. Namun, kalau pelaku masih dikategori anak (>8 tahun) akan direhabilitasi.

Disesi pertanyaan peserta yang aktif bertanya diberi cendera mata, itu menambah sosialisasi lebih seru, dan menarik. Sosialisasi ditutup oleh kesimpulan Udik, kepala sekolah SMAN 1 Jepara. Dan foto bareng menjadi akhir dari serangkaian acara sosialisasi.(APD/FWH)

Kejaksaan Negeri Jepara Datangi Smansara
Scroll to top